dedikasi.id – Dalam rangka pencegahan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri membentuk vocal point di tiap Fakultas sebagai Unit yang berfungsi menerima pengaduan, laporan dan pendampingan korban kekerasan seksual. Pendirian Unit Layanan Terpadu (ULT) ini sebagai wujud nyata kepedulian dan wadah perlindungan sivitas akademika IAIN Kediri dari permasalahan gender, termasuk pelecehan seksual yang saat ini marak terjadi.
Tri Dharma perguruan tinggi merupakan suatu konsepsi besar yang membawa arah jalan perguruan tinggi. Dari konsepsi inilah perguruan tinggi ikut andil membawa pola pikir masyarakat ke arah yang lebih progresif, salah satunya adalah sadar gender.
Pentingnya kesadaran ini mendasari terbitnya aturan perundang-undangan mengenai masalah gender di lingkungan pendidikan seperti SK Kemendikbud dan SK Dirjen Pendis. Dari aturan-aturan tersebut terbitlah SK Rektor yang direalisasikan dalam SOP penanganan kekerasan seksual. Sardjuningsih, ketua PSGA IAIN Kediri, mengatakan bahwa hal inilah yang menjadi dasar hukum pembentukan ULT PSGA IAIN Kediri.
“Masih banyak konsolidasi dengan tim LP2M, dan konsolidasi dengan orang-orang yang akan direkrut sebagai tim anggota ULT,” ujar Sardjuningsih ketika diwawancarai oleh kru Dedikasi mengenai progress pembentukan ULT dan vocal point pada Rabu (10/11).
Sekitar 30 mahasiswa yang direkrut menjadi vocal point ini masih berada di tahap pematangan dan pembelajaran. Pertemuan rutin dengan pemberian materi dan diskusi merupakan salah satu bentuk pembelajaran bertahap untuk menjadi vocal point yang kompeten.
“Vocal point ini jika semakin banyak mahasiswa yang bergabung maka akan semakin baik, jadi nanti setiap tahun akan ada perekrutan dengan masa jabatan satu tahun. Untuk saat ini, vocal point dimatangkan secara bertahap dengan banyak kegiatan seperti berkemah dan bermain yang kegiatannya diisi dengan diskusi. Pastinya tetap harus bisa ditingkatkan kapasitasnya dengan pertemuan secara rutin,” tambah Sardjuningsih.
Vocal point merupakan mahasiswa-mahasiswa perwakilan fakultas yang nantinya akan menjadi pihak untuk menyosialisasikan pentingnya mengambil sikap dalam isu gender, khususnya kekerasan seksual. Selain itu, vocal point ini merupakan pihak yang paling dekat dengan penyintas jika kasus terjadi kepada mahasiswa. Diharapkan dengan posisi ini mampu menjadi pendamping pertama, juga pihak yang aman untuk bercerita dan menerima pengaduan dari penyintas yang cenderung takut dan malu untuk speak up secara langsung kepada pihak PSGA.
PSGA dan ULT akan memberikan pendampingan berjenjang pada penyintas meliputi perlindungan, penanggulangan, sampai penyembuhan dengan tiga tahap yakni konseling psikologis, hukum, dan agama.
Ia juga menambahkan, semua masalah seputar gender dan anak (bullying, depresi dan segala hal yang melanggar martabat) di lingkungan IAIN Kediri menjadi tanggung jawab PSGA melalui ULT bersama dengan perangkat lain seperti tim kode etik yang terdiri dari senat institut, rektorat, dekan, kaprodi, dosen, dan mahasiswa. Walaupun kode etik belum final, PSGA sudah berwenang dalam segala permasalahan yang menyangkut gender dan anak bahkan sebelum ULT terbentuk.
Reporter: Faradilla, Fina
Penulis: Faradilla, Fina, Emilda, Refanur
Editor: Firnas