Sengaja saya menyisipkan tulisan “kasus KS pertama” di atas karena denger-denger ini sih bukan kasus pertama.
Saya tidak meng-credit-kan paragraf ini sebagai disclaimer, tetapi sedikit pengetahuan saja sebelum teman-teman membaca buangan keresahan saya. Tulisan ini adalah akumulasi dari keresahan-keresahan saya dalam kurun waktu yang cukup lama, sekadar 20 sks mungkin lewat. Kata demi kata serta kalimat demi kalimat telah melewati proses “ketik–hapus–ketik–hapus” yang menjemukan karena terkadang timbul perasaan bahwa keresahan saya sudah tidak lagi relevan, out of time, basi. Menuliskannya adalah hal yang sia-sia pula.
Masih hangat di lingkungan civitas akademika IAIN Kediri soal euforia pergantian rektor. Berpindahnya tampuk kekuasaan tertinggi di “negara” IAIN Kediri kepada Dr. Wahidul Anam, sosok “heroik” bagi “rakyat” IAIN Kediri, khususnya bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Perlu diingat ketika Pak Rektor ini masih menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, ia menyetujui proposal pengajuan barang untuk UKM serta jasa-jasa lain yang berguna bagi mahasiswa. Terima kasih, Pak. Tidak lupa juga kepada rektor demisioner, Bapak Nur Chamid, terima kasih.
Sebelum saya mengutarakan harapan saya sebagai salah satu “rakyat” bapak, saya ingin mengajak pembaca sekalian untuk mundur sedikit, bukan karena ganteng atau cantiknya kelewatan, tetapi untuk mengenang perjalanan kampus kita yang akhir-akhir ini jadi lebih “terkenal”. Masih segar di ingatan bagaimana pertengahan tahun lalu mengemuka kasus yang sukses melambungkan nama IAIN Kediri, bahkan hingga turut disebut di program TV sekelas Mata Najwa. Agustus 2021, kekerasan seksual (KS) oleh oknum dosen IAIN Kediri yang juga merupakan kasus KS pertama yang ter-blow up. Saya masih ingat bagaimana berita dari UKM tercinta (red, Dedikasi) ini muncul ditengah kasak-kusuk circle saya yang saat itu masih menginjak tahun kedua menjadi mahasiswa.
Sengaja saya menyisipkan tulisan “kasus KS pertama” di atas karena denger-denger ini sih bukan kasus pertama. Apakah kasus berikutnya praktis tidak bisa disebut kasus kedua? Tentu tidak. Tetapi, mari kita menyebutnya kasus kedua saja. Yups! Dua bulan berselang, muncul kasus kedua (yang, ya walaupun tidak seriuh kasus pertama, tapi masih punya hak untuk disebut kasus juga, kan?) dengan oknum yang berbeda di fakultas yang sama. Kebayang bukan bagaimana ngerinya kami sebagai warga distrik fakultas yang berpejabat seperti itu.
Bak anak kecil yang diselimur, kasus telah ditangani oleh pihak berwajib kampus setelah muncul tuntutan dari beberapa warga IAIN Kediri seperti SEMA, DEMA, UKM, serta Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Dan keriuhan pun segera berganti dengan wacana IAIN Kediri Road to UIN Syekh Wasil. Tentu saya senang kampus tercinta sebentar lagi akan copot dari stigma STAIN. Maklum, kebanyakan orang yang saya temui sejauh ini memilih tetap menggunakan diksi STAIN karena dirasa lebih lancar di lidah daripada IAIN. Saya paham betul bagaimana riweuhnya humas atau PRO (Public Relation Officer) kampus saat itu mengembalikan nama baik kampus dan wacana ini tentu sangat membantu.
Tapi saya belum lupa bagaimana penyelesaian kasus ini jadi terbengkalai (sejauh info yang saya terima, CMIIW). Sangat miris ketika saya menemukan pamflet di status whatsapp salah satu kakak tingkat tentang open donasi demi mengganti laptop korban yang rusak dan saat itu belum diganti oleh kampus dan bahkan sekarang saya juga tidak tahu apakah laptopnya sudah diganti atau belum. Hal yang terlintas di pikiran saya kala itu adalah,
“Wah gila sih sampe open donasi gini. Apa kampus ga motong gaji pelaku ape gimane? Lepi gada 5 juta juga dapet. Dah untung juga kaga dipecat, laaah.”
Bukan, bukan maksud saya untuk terfokus pada hal yang bersifat materiel. Yang saya pikirkan adalah jika pada hal sebatas materiel saja kampus tidak mau turun tangan, bagaimana kemudian mental korban? Dukungan moril, apakah kampus mau? Apa iya tidak gengsi? Ketika itu saya sangat sangsi, apalagi dari yang saya ketahui saat itu, trauma healing bagi penyintas adalah hal yang berat. Saya tidak menafikan bahwa dalam hal ini, PSGA sudah mendampingi korban, all out. Namun, akan lebih baik jika dukungan moril juga diberikan khususnya oleh pihak terkait, misalnya pihak rektorat sebagai perwakilan kampus.
Di samping kasus di kampus tercinta yang cukup membuat kita, mahasiswi khususnya, tidak nyaman, ada beberapa kasus di luar IAIN Kediri yang cukup mengusik hati saya. Setali tiga uang dengan yang terjadi di kampus kita, Universitas Riau (UNRI) juga mengalami hal yang sama di waktu yang cukup berdekatan. Bulan ke-10 di tahun kedua pandemi, saya mendengar kasus menjijikkan ini terjadi. Kalau tidak salah, di bulan itu pula mulai gencar dukungan dan sosialisasi draf Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) (sehat selalu orang-orang yang ikut aktif memperjuangkan RUU ini). Sebagai awam yang tidak terlalu concern di isu ini, saya merasa sedikit terusik dan ikut pula mengampanyekan “Kami Mendukung RUU TPKS” melalui twibbon dan tukar pendapat via Whatsapp snap.
Selang beberapa waktu, di akhir bulan ke-11, isu mereda dan begitupun saya yang masih elo elo bawang di dunia “keperempuanan” ini terseret arus juga untuk tidak lagi concern pada isu ini dan berhenti memprovokasi viewer Whatsapp snap saya. Entah kenapa pula alogaritma instagram saya saat itu menghilangkan postingan-postingan dari akun feminis macam Mbak Kalis, Mbak Okky Madasari, Mubadalah.id, dan semacamnya. Tulisan keresahan saya saat itu yang belum juga saya setor ke redaksi, praktis juga terhenti, tidak relevan lagi batin saya. Namun apakah keriuhan di kepala saya terhenti bersamaan dengan jari saya menyentuh tombol delete? Tidak. Sekali waktu saya ingat, selama beberapa bulan setelahnya, saya merasa gusar dengan beberapa pemberitaan kasus KS di lingkungan pendidikan yang terus muncul.
Apa yang menimpa (almh.) Novia Widyasari adalah awal dari rentetan gusar tak berujung saya. Meski tidak terjadi di dunia pendidikan, tetap saja kasus ini adalah KS. Saya ingat bagaimana fokus kasus saat itu terpecah. Mereka yang memang fokus di isu perempuan melihatnya dari sisi perempuan yang belum mendapat lingkungan aman dan pihak yang memang punya conflict of interest dengan instansi pelaku menjadikan kasus ini sebagai titik balik untuk menyerang instansi terkait. Tak mengapa. Berikutnya di bulan Januari, dunia pendidikan sukses membuat saya makin gusar dan menuliskan sesuatu di kubikel saya, meskipun akhirnya saya hapus juga dengan alasan yang sama. Di kota pelajar, meski bukan oknum dosen, tetap saja kasus ini menyumbang daftar panjang betapa dunia pendidikan belum mampu menyediakan ruang aman bagi perempuan. Kalau boleh dihitung pula, kasus-kasus KS di luar dunia pendidikan turut andil membangunkan kembali sisi elo elo bawang saya di isu perempuan, seperti kasus pemerkosaan santri di mana itulah yang tidak perlu saya sebut.
Klimaks dari rentetan panjang kegusaran saya terjadi di bulan Maret, tepat ketika saudara LPM kita di IAIN Ambon mendapat tindak represif dari pihak kampus akibat memberitakan kasus KS yang berujung pada pemberedelan organisasi pers ini. Miris ketika kebenaran jauh lebih ditakuti dari api neraka. Itu yang saya tulis sebagai respon kala itu, tentu di kubikel saya. Apakah tidak ada tindak lanjut? Ada. Pelaporan yang disusul dengan pelaporan balik oleh pihak kampus. Dan kita semua tahu bagaimana hukum berjalan di negeri ini (kawan-kawan masih bisa mengikuti perkembangan kasus ini).
Masih di bulan yang sama, berita pembebasan pelaku KS di UNRI yang saya sebut di pertengahan tulisan ini mencuat dengan dalih kurangnya bukti. Satu kata, GILA! Seketika saya benar-benar skeptis dengan jalan pikir para pejabat di negeri ini (dalam satu bidang). Namun saya sangat salut dengan apa yang dilakukan kawan-kawan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau (KOMAHI UNRI) dan BAHANA (LPM UNRI) yang hingga kini terus berjuang meraih keadilan bagi penyintas. Semangat selalu, kawan!
Saya sempat menuliskan beberapa lembar kekesalan saya atas apa yang terjadi. Konstruksi-konstruksi yang saya bangun di otak saya tentang jalan berpikir orang-orang dewasa di sekitar kasus KS yang terkesan mengubur dan menganggap kasus seperti ini adalah kasus menjijikkan. Saya sangat setuju dengan pemilihan diksi menjijikkan, namun bukan untuk korban, tetapi untuk pelaku. Dari perspektif ini, tentu kekerasan seksual tidak dipandang sebagai kejadian yang terjadi akibat perilaku satu pihak saja. Lazim, lazim sekali, bahkan saya sendiri mendengar kawan saya di organisasi berbeda berceloteh, “Wong ya memang korban ini juga ngundang dengan berpakaian seperti itu. Liaten kebanyakan korban gitu.”
Hey! apakah bisa digeneralisasi seperti itu? Entah ada hubungannya atau tidak dengan budaya patriarki, tapi saya sangat tidak suka dengan ungkapan-ungkapan bernada seperti di atas.
Hey! apakah bisa digeneralisasi seperti itu? Entah ada hubungannya atau tidak dengan budaya patriarki, tapi saya sangat tidak suka dengan ungkapan-ungkapan bernada seperti di atas. Yang kita perlu lihat adalah kasus semacam ini terjadi antara 2 individu (bisa juga kelompok) yang artinya bahwa ada 2 otak yang ikut andil memutuskan. Katakanlah memang korban “mengundang”, lalu apakah si pelaku ini tidak punya otak (akal pikiran) untuk mengendalikan nafsunya? Saya amat menghargai bagaimana Tuhan menciptakan manusia dengan keistimewaan akal untuk berpikir.
Saya kira kita juga sepakat bahwa perilaku kita dikendalikan oleh akal pikiran, entah akal sadar maupun tidak sadar. Terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang notabene para oknum ini adalah orang yang kita anggap benar jalan pikirnya. Saya tidak tahu lagi bagaimana menuliskan kekesalan saya.
Dengan pandangan seperti yang saya kemukakan di atas, maka tidak perlu lagi ada tindak represif dan pemberedelan jika ada pemberitaan mengenai kasus KS di lingkungan pendidikan. Justru yang ada adalah instansi pendidikan berterima kasih karena sudah membantu mengidentifikasi pejabat pendidikan yang berpikiran pendek semacam itu.
Bagaimana tidak berterima kasih, kita tahu bahwa mengidentifikasi oknum seperti itu, saya harap, bagaikan mencari jarum di tumpukan jerami. Syulit! Artinya ada kesamaan misi antara kami di pers dan instansi pendidikan, menumbuhsuburkan kebenaran dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Ya meskipun sebagai manusia normal saya mengakui terkadang ada masa kita ini khilaf dan keblinger. Cuma, “keblinger kok keterusan” ini yang saya ndak faham.
Apakah kasus-kasus di atas adalah landasan terbesar saya mengirimkan tulisan ini ke redaksi? Tidak, pembaca sekalian. Alasan terbesar saya adalah terpilihnya bapak rektor baru. Di awal tulisan sudah saya singgung betapa tulisan ini berkali-kali melewati fungsi delete laptop saya hingga akhirnya kemarin tersiar kabar bapak warek 3 terpilih menjadi rektor baru IAIN Kediri untuk 4 tahun kedepan. Selamat, Bapak. Saya tahu, dari sekian panjang tulisan ini, banyak dari pembaca dan mungkin jika tulisan ini nanti sampai ke hadapan bapak, “Jadi apa yang mau kamu sampaikan?”
Baik. Saya miris sekali dengan penyikapan atas kasus KS, baik di kampus kita maupun di luar IAIN Kediri. Ehm, menunjukkan betapa lingkungan pendidikan belum mampu menyediakan ruang aman bagi perempuan, termasuk bagaimana hukuman pelaku yang ya, begitulah. Apakah ini penting untuk kegiatan perkuliahan? Saya kira sangat penting. Belajar di lingkungan yang berpotensi membahayakan tentu tidak akan efektif. Fokus mahasiswa bisa terpecah dan reputasi kampus bisa turun.
Lalu bagaimana penyelesaiannya? seperti yang telah saya katakan di atas dan dikatakan oleh banyak pejabat kampus termasuk SEMA DEMA, mari kita realisasikan bersama apa itu sinergitas. Sinergitas antar lembaga kampus demi terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan di dunia pendidikan. RUU TPKS yang 12 April lalu sah menjadi UU, mari kita pegang dengan baik. Apakah kemudian boleh ada penyesuaian dengan kultur lokal IAIN? Bagi saya, UU ini cukup pas, aspek consent terdefinisi dengan baik. PSGA sebagai garda terdepan perlawanan KS akan semakin menguat. Mahasiswa vocal point semakin vokal, pers akan terus menumbuhkan melek kasus di kalangan mahasiswa dengan bebas tanpa intervensi, dan sebagai penyempurna pihak rektorat sangat mendukung penuh hal ini. Gambaran yang sangat utopis indah, bukan?
Karena harusnya kalau sudah diberikan kepercayaan, maka akan tertuntas dan terlaksana dengan baik.
Dengan sepak terjang bapak, saya kira saya akan mengatakan bahwa saya percaya pada bapak, percaya kalau IAIN Kediri akan mampu menjadi lingkungan pendidikan yang ramah perempuan dan pengentasan serta penyelesaian kasus KS akan berjalan dengan baik. Jadi, apakah saya mendoakan kasus KS terulang lagi di kepemimpinan bapak? Tidak, sekali-kali tidak. Sama sekali, saya tidak ingin mendengar hal menjijikkan semacam itu terulang.
Pada akhirnya, kalau pembaca sekalian menganggap tulisan saya ini terlalu ambisius, memang saya sangat ambisius perihal lingkungan aman perempuan ini. Saya ngeri sendiri mendengar kasus kemarin. Apakah saya tipikal wanita yang perlu dikasihani dan ketika di catcalling akan menciut sehingga menuliskan ketidakjelasan ini. Pembaca bisa bersilaturahmi dengan saya sendiri dan menyatakan hal ini. Poin yang ingin saya katakan adalah, “PAK REKTOR WAHID, SAYA PERCAYA.” Karena harusnya kalau sudah diberikan kepercayaan, maka akan tertuntas dan terlaksana dengan baik. Selamat lebaran, semua! Artikel ditulis sebelum lebaran, jika pembaca membaca setelah lebaran maka tidak masalah pula. Terima kasih.
Penulis: Fina Qurrota
Editor: Finda