(DEDIKASI.ID) – Program Kuliah Kerja Nyata (KKN), seringkali menjadi momentum bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang mereka dapat kepada masyarakat. Dalam Tri Darma Perguruan Tinggi, pengabdian kepada masyarakat menjadi salah satu unsur penting perjalanan akademis setiap mahasiswa. Namun, momen ini seringkali disalahgunakan oleh beberapa oknum mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Beberapa pekan belakangan, kasus pelecehan atau kekerasan seksual menjadi fokus perhatian seiring mencuatnya insiden yang melibatkan oknum mahasiswa kepada mahasiswi. Tidak sedikit korban yang enggan melapor kejadian serupa kepada pihak terkait. Hal ini karena korban merasa takut jika kasus tersebut diketahui oleh khalayak umum.
Tim LPM Dedikasi mendapat laporan bahwa terdapat tindak pelecehan seksual dalam salah satu posko KKN IAIN Kediri tahun 2024. Merespon kasus tersebut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada pelaku.
Keputusan tersebut diambil ketika LP2M dan PSGA mendapat laporan oleh pelapor tentang permasalahan tersebut. Tindakan yang mereka lakukan dengan memanggil saksi, dosen pembimbing lapangan (DPL), korban, dan juga pelaku. Hal tersebut dilakukan dalam rentan waktu yang berbeda.
Baca tulisan lainnya
Setelah semua data mereka kantongi, sanksi berupa pemindahan kelompok dan pembinaan diberikan kepada pelaku. Hal ini menjadi salah satu tanggung jawab LP2M dalam pelaksana program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tersebut.
“Semuanya, karena kita bicara tentang kasus kekerasan seksual ya tanggungan PSGA. Karena ini di dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tanggung jawabnya di LP2M. Jadi melibatkan semuanya seperti prodi, dosen, dan pihak-pihak yang terkait semua sudah di rundingkan,” ujar Luthfi Atmasari selaku ketua PSGA.
PSGA selaku lembaga yang menaungi korban kekerasan seksual, menguatkan atas sanksi yang diberikan oleh LP2M. PSGA berharap bahwa kasus serupa tidak terjadi pada program-program yang akan dilakukan dikemudian hari.
“Kita pasti sangat menyayangkan kehadiran permasalahan tersebut. Mau nyalahin pelaku ya gimana? Tapi saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi karena sebelum pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ada banyak pembekalan dari kampus dan juga dosen,” tegasnya saat kepada tim Dedikasi.
Dalam kasus kekerasan seksual, sudah seharusnya kampus berkewajiban untuk menerapkan aturan dengan baik dan tegas kepada pelaku tindak kekerasan seksual. Hal ini karena Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kediri memutuskan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. SK tersebut diterbitkan sejak bulan Juni tahun 2020. SK tersebut dapat dilihat pada lampiran berikut.
Lampiran-lampiran:
- SK DIRJEN PENDIS Nomor 5494 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada PTKI (https://bit.ly/SKDIRJENPENDIS)
- SK Rektor IAIN Kediri Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual; Standar Operasional Prosedur (SOP) (https://bit.ly/SK-REKTORIAINKEDIRI)
Baca tulisan menarik lainnya di Dedikasi.id!
Reporter : Nurma, Lela, Salwa
Penulis : Riyadus