dedikasi.id – Beberapa hari terakhir, kasus kekerasan seksual di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Tuntutan, kecaman, dan cercaan terus mengalir agar aksi pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, segera ditindak.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri. Lembaga itu bertugas memberi pelayanan konseling persoalan gender, keluarga, anak dan hak asasi manusia, salah satunya mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan seksual di kampus.
Berkas pelecehan berupa laporan tertulis yang disertai dengan bukti terlampir telah diterima jajaran pimpinan rektorat. Kasus tersebut kini sedang diperiksa dan menunggu keputusan selanjutnya.
“Kami menerima laporan dari mahasiswi pada awal bulan Agustus dan langsung ditanggapi rektorat dengan cara pemeriksaan secara bertahap,” ujar Sardjuningsih, Kepala PSGA, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Pihaknya menjelaskan, laporan pelecehan yang diterima berupa screenshot chat dan voice recording. Berdasarkan kesaksian korban, modus yang dipakai pelaku yaitu mengajak ke rumah dengan maksud membimbing penulisan skripsi. Korban juga tidak diperbolehkan mengajak teman.
Secara prosedur, hal itu menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen. Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja. Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, juga tidak diperkenankan.
“Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan,” kata Sardjuningsih.
Staf pengajar di Fakultas Ushuluddin itu melanjutkan, kasus ini mengemuka setelah korban mengirim surat laporan ke Senat Mahasiswa (SEMA), Dewan Mahasiswa, UKM Advokasi, serta Rektorat. UKM Advokasi selanjutnya menjembatani komunikasi dengan pihak PSGA untuk disampaikan langsung ke jajaran rektorat.
Ketua DEMA serta SEMA juga sudah melakukan audiensi dan tuntutan ke pihak rektorat. Hasil pertemuan tersebut ditanggapi dengan meminta SEMA mengumpulkan laporan tertulis dan data bukti yang lainnya.
Sedangkan upaya dari pihak PSGA ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat senat kampus. Pemeriksaan pada terduga pelaku dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2021. Sedangkan pada korban berlangsung pada 16 Agustus 2021. Pemeriksaan secara bertahap itu langsung dilakukan jajaran pimpinan kampus.
Menurut Sardjuningsih, sejumlah data yang masuk belum semuanya dibawa ke rektorat. Beberapa di antaranya masih perlu dilengkapi dengan bukti yang kuat. Misalnya, screenshot chat, rekaman suara atau video, pengakuan dan kesaksian korban serta pendapat tenaga ahli dalam hal ini psikiater atau psikolog.
“Kami mengajak mahasiswa agar berani melaporkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami sendiri ataupun yang disampaikan oleh teman dekat korban,” tegasnya.
Menurutnya, ada indikasi kejadian ini tidak hanya terjadi di satu jurusan saja. Kejadian serupa mungkin juga terjadi di fakultas lain di IAIN Kediri.
Rendi Setiawan, Presiden Mahasiswa IAIN Kediri berkomitmen untuk mengawal dan ikut menuntaskan kasus ini. Ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang mempunyai tujuan yang sama membela korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di kampus.
“Kami berusaha terus mendesak pihak rektorat untuk segera mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” kata Rendi.
Dia menilai kasus pelecehan seksual ini membutuhkan perhatian dari seluruh elemen sivitas akademika. Baik dari kalangan mahasiswa, dosen, serta organisasi intra maupun ektra kampus. Sehingga, tidak muncul kasus-kasus serupa di kemudian hari.
Penulis: Eko/Farkhan