Sudah dua bulan kiranya Indonesia mengalami masa pagebluk Covid-19, namun sampai hari ini belum menunjukkan tanda-tanda wabah tersebut akan segera berakhir. Di masa paceklik seperti ini, kebutuhan pangan merupakan kebutuhan paling fundamen dalam menunjang keberlangsungan hidup.
FAO (Food and Agriculture Organization) memberi peringatan kepada setiap negara agar mengambil langkah preventif akan terjadinya kelangkaan sumber daya pangan di saat pandemi. Jokowi pun memperingatkan jajarannya agar mewanti-wanti gambaran akan terjadinya kelangkaan bahan pangan.
Di beberapa wilayah Indonesia sendiri pasokan bahan pangan sudah mengalami defisit. Krisis pangan pun kini sedang menghantui Indonesia. Mengutip dari laman berita CNN, beberapa wilayah Indonesia kini sudah mengalami defisit bahan pangan.
Jokowi menyebut defisit sudah terjadi pada pasokan beras, jagung, cabai, bawang merah, telur ayam, gula pasir dan bawang putih. Defisit pasokan beras sudah terjadi di 7 provinsi. Sedangkan defisit jagung terjadi di 11 provinsi, cabai besar 23 provinsi, bawang merah 1 provinsi, telur ayam di 22 provinsi, gula pasir 30 provinsi dan bawang putih di 31 provinsi.
Takut akan terjadinya krisis pangan, Jokowi menginisiasi untuk membuka lahan persawahan baru, mengingat pagebluk yang terjadi saat ini belum nampak segera berakhir. Lantas pertanyaan yang muncul, apakah program cetak sawah baru bisa menjadi solusi di saat pandemi sekarang ini?
Mengingat dua dekade ke belakang program tersebut pernah diagendakan dan hasilnya gagal. Alih-alih memperkuat pangan, itu justru mengakibatkan bencana ekologi jangka panjang. Selanjutnya, masalah konflik-konflik yang berkaitan dengan petani mau dikemanakan?
Ambisi Masa Lalu
Sebelum terjadinya pandemi seperti saat ini, proyek pembukaan sawah baru sudah ada sejak orde baru. Mengutip dari jurnal milik Tejoyuwono tentang pengembangan lahan gambut. “Swasembada beras yang mencapai puncaknya pada 1984 sudah berakhir pada tahun 1993 sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan beras nasioanal harus mengimpor sekitar 2 juta ton per-tahun”.
Untuk mengganti importasi beras tersebut, pemerintah mencanangkan proyek pengembangan lahan. Proyek tersebut diberi nama Proyek Pengembangan Lahan Gambut Satu Juta Hektar (PPLG). Pemilihan lahan basah (wetland) alias gambut bukan tanpa alasan. Pada saat itu lahan di tanah Jawa mengalami penyusutan, karena pengalihfungsian lahan untuk indsutri dan pertambangan.
Faktor lain yakni kawasan gambut merupakan kawasan luas, menganggur dan minim pemukiman. Gagasan ini juga agar memperlancar program transmigrasi pada saat itu. PPLG sendiri digagas oleh Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) Siswono Yudo Husodo di daerah dominan lahan gambut terutama di Kalimantan Tengah. Proyek tersebut merupakan ambisi Soeharto untuk memenuhi kembali swasembada beras nasional.
Ambisi yang digadang-gadang berhasil paa akhirnya gagal. Nyatanya lahan gambut tidak cocok untuk penanaman model monokultur padi. Mengutip dari Mongabay, sekitar setengah dari 15.594 keluarga transmigran yang ditempatkan pada kawasan tersebut meninggalkan lokasi. Selain itu, penduduk setempat mengalami kerugian akibat kerusakan sumber daya alam serta dampak hidrologi dari proyek itu.
Refleksi Pertanian Kontemporer yang Penuh Konflik
Dalam perancangan program cetak sawah baru, pemerintah mestinya melihat kondisi para petani saat ini. Hingga saat ini, para petani selalu menjadi korban konflik agraria. Konflik sebagian besar dipicu oleh kebijakan pejabat publik yang berdampak luas pada dimensi sosial, ekonomi, dan politik.
Hal tersebut menandakan reforma agraria yang dijanjikan masih jauh dari harapan. Mengutip dari Kata Data, sedikitnya terjadi 472 konflik agraria yang terjadi pada 2014. Sempat mengalami penurunan pada 2015 menjadi 252 konflik. Sementara itu, laju perkembangan kasus ini melonjak naik sebesar 78,67% dari 2015 ke 2016. Naik lagi pada tahun 2017 sekitar 659 kasus konflik agraria. Sedang di tahun 2018 KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) mencatat sedikitnya telah terjadi 410 konflik yang sama.
Sampai sekarang, pemerintah belum bersungguh-sungguh dalam berupaya menyelesaikan konflik-konflik agrarian yang terjadi. Ketimbang menyelesaikan konflik, para petinggi lebih memilih mengebut pengesahan UU Omnibus Law dan UU Minerba yang notabenenya lebih menguntungkan para investor. Memang benar lirik milik Tanasaghara, “Bahwa yang sedang kau pijak sedang tidak baik-baik saja.”
*(Farkhan Hidayat)