(DEDIKASI.ID) – Proses hukum yang menjerat Ahmad Faiz Yusuf sebagai tersangka kini memasuki babak baru melalui mekanisme praperadilan. Sempat tertunda Selasa (28/10/2025) lalu, sidang praperadilan Faiz kembali digelar pada Senin (3/11/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pihak Faiz mengajukan permohonan pembebasan status tersangka dengan dasar dugaan prosedur pelanggaran serta ketiadaan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Kuasa hukum Faiz, Anang Hartoyo, menjelaskan pengajuan praperadilan didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, penetapan Faiz sebagai tersangka diduga tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua, penetapan tersebut tidak didahului pemeriksaan terhadap Faiz sebagai calon tersangka.
“Keberatan kami ajukan karena penetapan Faiz sebagai tersangka tidak disertai minimal dua alat bukti sah sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP, serta tidak didahului pemeriksaan Faiz sebagai calon tersangka sesuai prinsip due process of law,” terang Anang.
Baca tulisan lainnya
- Solidaritas Lintas Komunitas, Suarakan Kesaksian Untuk Saiful Amin (Sam Oemar)
- Sastra Sindhunatan Pangruwating Kahanan
Menurut tim kuasa hukum, terdapat sejumlah kejanggalan prosedur yang memperkuat dugaan bahwa penetapan tersangka cacat hukum tersebut. Kejanggalan itu meliputi tidak adanya proses klarifikasi hingga surat penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.
Sidang praperadilan saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Pihak pemohon telah memaparkan alat bukti dan menghadirkan Saksi di hadapan hakim, sementara pihak termohon, yakni Kepolisian, juga telah diberi kesempatan menyampaikan jawaban serta bukti tandingan.
Menutup keterangannya, Anang menyampaikan harapan agar hakim memutus perkara secara objektif.“Harapan kami, hakim memutus dengan hati nurani dan menegakkan kepastian hukum. Jika dalam konferensi terbukti terjadi pelanggaran prosedur yang substansial, kami berharap status tersangka klien kami dibatalkan. Ini bukan hanya soal Faiz, tetapi juga jaminan hak asasi dan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Baca tulisan menarik lainnya di Dedikasi.id!
Reporter : Fathul Huda
Penulis : Fathul Huda
Editor : Fhia

