Site icon DẽDIKASI.ID

Rakergab Usai, UKM dan UKK Berkumpul Tagih Janji Rektorat

menagih janji rektorat.

Tentang menagih janji ke pihak rektorat (ilustrasi: Dedikasi)

(DEDIKASI.ID) – Selang beberapa minggu usai Rakergab, secara terpisah, perwakilan UKM dan UKK mengadakan pertemuan dan musyawarah bersama SEMA dan DEMA. Tujuan dari pertemuan yang dilakukan Jumat (25/03) tersebut adalah untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan UKM dan UKK. Hal itu senada dengan pernyataan dari Alfi Shihab selaku Presiden Mahasiswa IAIN Kediri, “Untuk serap aspirasi dari teman teman UKM dan UKK. Karena dema wajib tahu bagaimana keluh kesah dan harapan teman teman ukm ukk kedepannya,” ujarnya.

Pertemuan yang dilakukan di Warung Kopi Karanganyar 72 itu, menghasilkan beberapa tuntutan, yaitu UKM dan UKK mempertanyakan perihal tentang perizinan pelaksanaan kegiatan di kampus yang masih belum bisa dilakukan secara maksimal serta mempertanyakan janji dari kampus tentang pengadaan fasilitas penunjang kegiatan UKM dan UKK.

“Mem-follow up ulang terkait janji tentang fasilitas penunjang yang akan diberikan kepada UKM dan UKK,” kata Alfi ketika ditanya tentang hasil dari pertemuan tempo hari itu.

Terkait pengadaan fasilitas penunjang UKM dan UKK tersebut, pada semester sebelumnya memang sudah dilayangkan tuntutan kepada rektorat. Tetapi hingga sekarang masih belum terealisasikan. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Ahmad Eko Hadi selaku Menteri Sumber Daya Mahasiswa, “Sudah pernah mengajukan penganggaran untuk pembaruan alat dan fasilitas untuk menunjang produktivitas dan skill UKM dan UKK serta mahasiswa. (Diajukan) tahun lalu tapi belum terealisasi.”

Baca juga Lantik Kepengurusan Baru, UKM Pengembangan Intelektual Adakan Bedah Buku

Garis besar tuntutan UKM dan UKK sendri meliputi kemudahan perizinan, pengadaan dan perbaikan fasilitas, kemudahan dan transparansi administrasi saat mengikuti kegiatan di luar kampus, serta apresiasi yang layak terhadap mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi.

Soal perizinan, UKM dan UKK meminta untuk dipermudah perizinan saat latihan dan persiapan acara, khususnya acara yang membutuhkan tempat menginap dan persiapan hingga beberapa hari. Kemudahan perizinan yang diminta juga berlaku untuk izin penggunaan fasilitas seperti sport center, khususnya untuk UKM olahraga, dikarenakan kegiatan latihan dilakukan di sana. Juga penggunaan transportasi bus kampus yang selama ini dinilai masih sulit.

Untuk perbaikan dan pengadaan barang, UKM dan UKK menuntut Wakil Rektor III untuk memenuhi janji menganggarkan barang yang telah disetorkan pada tahun 2021. Barang-barang tersebut diantaranya meliputi: toilet student center lantai 2, klinik untuk KSR, Gudang untuk Foster, pintu dan jendela yang rusak di student center lantai 3, gawang untuk UKM olahraga, keramik dan lampu sport center, seragam untuk UKM Paduan Suara, dan wall panjat tebing di kampus 2.

Ketua umum UKK Korps Sukarela (KSR), Anindya, membenarkan salah satu tuntutan, yaitu pengadaan klinik kesehatan. Melalui wawancara via whatsapp, ia mengatakan bahwa tidak lengkap rasanya jika organisasi kesehatan tidak memiliki fasilitas penunjang yang lengkap. Selain itu, keberadaan klinik dinilai juga akan mempermudah bagi mahasiswa yang sakit untuk bisa beristirahat atau cek kesehatan di sana.

“Diadakannya klinik mungkin (akan) lebih mempermudah juga untuk mahasiswa lain bila ada yg sakit, bisa istirahat atau cek kesehatan di klinik kami,” terangnya.

Terakhir, UKM dan UKK meminta pihak kampus untuk mempermudah mereka jika hendak mengikuti agenda, baik rapat, kongres, lomba atau yang lainya di luar kampus dengan surat pendelegasian dan sarana prasarana yang bisa diberikan kampus seperti biaya transport, registrasi, dan lain sebagainya.

Dan apabila ada yang berprestasi dari kegiatan-kegiatan yang diikuti tersebut, kampus diminta untuk memberikan penghargaan yang pantas terhadap setiap mahasiswa/mahasiswi dimana selama ini masih sangat kurang. Hal tersebut juga termasuk transparansi terkait beasiswa ataupun biaya lomba kepada setiap mahasiswa dan mahasiswi karena sudah menjadi hak dari mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi tersebut.

Reporter: Firnas, Syafi’i

Penulis: Firnas, Syafi’i

Editor: Maulana

Exit mobile version