(DEDIKASI.ID) – Sidang praperadilan Muhammad Faiz Yusuf yang digelar hari ini Selasa (28/10/2025) ditunda setelah pihak termohon, yaitu Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Kota Kediri tidak hadir. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin (3/11/2025).
Dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB sidang praperadilan Faiz dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Kuasa hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyampaikan keberatan atas ketidakhadiran pihak termohon. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Anang berharap pihak-pihak yang berkepentingan dapat hadir secara adil dan terbuka dalam sidang mendatang. “Saya harapkan termohon hadir secara fair, gentle. Akan kita buktikan bahwa proses dari pemeriksaan model A hingga penetapan tersangka itu salah dan cacat prosedur,” tegasnya.
Menurut keterangan pihak pengadilan, alasan ketidakhadiran termohon adalah ketidaksiapan dalam memberikan surat kuasa dari pimpinan kepada perwakilan yang seharusnya hadir.
Anang menilai alasan ketidaksiapan dalam memberikan surat kuasa mencerminkan ketidaksiapan yang sama saat menetapkan tersangka terhadap Faiz. Menurutnya, penetapan itu terkesan dipaksakan dan tergesa-gesa tanpa landasan yang kuat.
Baca tulisan lainnya
- Solidaritas Lintas Komunitas, Suarakan Kesaksian Untuk Saiful Amin (Sam Oemar)
- Sastra Sindhunatan Pangruwating Kahanan
“Ini mencontohkan bahwa dalam menetapkan Faiz sebagai tersangka sebenarnya tidak siap juga. Seolah-olah dipaksakan untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, pihak pengadu menekankan bahwa tujuan utama praperadilan ini adalah membatalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Faiz Yusuf yang dinilai cacat prosedur.
“Menurut kami, sejak penggeledahan pada 21 hingga penetapan tersangka pada 22, dan berubah lagi di dalam laporan, itu suatu hal kejanggalan. Bagaimana mungkin seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dalam satu malam? Dalam hal prosedur yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Anang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan buntut aksi demonstrasi yang berujung ricuh agustus lalu, Faiz dijerat dengan Pasal 45A dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, tim advokasi menemukan adanya penyebutan pasal 54A UU ITE, yang menurut mereka tidak tercantum dalam undang-undang tersebut.
“Kami menemukan adanya pasal 54A UU ITE yang disebut dalam tuntutan. Padahal, pasal tersebut tidak ada dalam undang-undang,” ujar tim LBH Advokasi PDM Kota Kediri.
Menutup keterangannya, Anang meminta agar masyarakat ikut mengawal proses hukum praperadilan ini hingga selesai, ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar kasus ini tidak dilimpahkan secara tiba-tiba sebagai bentuk alibi untuk menggugurkan proses peradilan. “Kami juga berharap pihak Kejaksaan memeriksa seluruh berkas perkara hingga tahap P18 dan P19,” ujar Anang.
Baca tulisan menarik lainnya di Dedikasi.id!
Reporter: Agiel
Penulis : Fhia

