(DEDIKASI.ID) – Dua bulan menjadi tahanan Polres Kediri Kota, aktivis Saiful Amin atau yang dikenal dengan nama Sam Oemar dipindahkan ke rumah tahanan pada Jumat (31/10/2025) siang. Pemindahan tersebut mendapat respon berupa aksi simbolik yang digelar di depan Mapolresta Kediri.
Sekitar dua bulan pasca penangkapan yang terjadi usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus lalu, pihak berwenang baru memindahkan Saiful Amin ke rumah tahanan. Dalam proses tersebut, tim penasihat hukum mengungkap adanya penambahan pasal baru yang sebelumnya tidak pernah diberitahukan kepada mereka. Fakta itu baru diketahui setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Perihal penambahan penerapan Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sangat kami sesalkan,” terang Opick Dwi Kusuma selaku Penasihat Hukum.
Tim penasihat hukum menilai penambahan pasal tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak transparan. Mereka menilai langkah itu menunjukkan penggunaan hukum secara semena-mena oleh aparat negara untuk menekan warga sipil.
Baca tulisan lainnya
- Solidaritas Lintas Komunitas, Suarakan Kesaksian Untuk Saiful Amin (Sam Oemar)
- Sastra Sindhunatan Pangruwating Kahanan
“Pertama, kami menerima dan mempelajari tempat Saiful Amin sebagai tersangka. Kedua, kami mempersiapkan strategi pembelaan yang efektif jika kasus ini dilimpahkan ke persidangan. Ketiga, kami siap membela dan menghadirkan bukti yang mendukung di pengadilan. Keempat, kami akan memastikan hak-hak klien tetap terjamin serta proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kelima, kami menagih janji pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap dalang di Kediri pada 30 Agustus 2025,” tambah Opick.
Setelah proses pemindahan, sekitar 12 orang massa menggelar aksi simbolik di depan Mapolresta Kediri. Hal ini sebagai bentuk respon atas pemindahan sekaligus penangkapan aktivis yang belakangan marak terjadi.
Salah satu peserta aksi, Agung, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk kritik terhadap peningkatan tindakan represif kepolisian. “Kita sama-sama tahu, baru-baru ini massa aksi mendapat perlakuan yang mengakibatkan meninggalnya saudara Affan Kurniawan karena terlindas mobil rantis, dan hukuman terhadap pelaku sangat jauh dari nilai keadilan, hanya sebatas permohonan maaf,” ujarnya.
Aksi simbolik berlangsung sekitar satu jam. Para peserta berharap agar seluruh aktivis yang masih ditahan segera dibebaskan serta mengingatkan kembali peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat, bukan pihak yang mengkriminalisasi masyarakat.
Baca tulisan menarik lainnya di Dedikasi.id!
Repoter : Fathul Huda
Penulis : Fathul Huda
Editor : Fhia

